Selasa, 09 Juli 2013

Batalkah Puasa Apabila Menyelam,Kentut Di Dalam Air, Mengorek Telinga Dan Hidung?

Batalkah Puasa Apabila Menyelam,Kentut Di Dalam Air, Mengorek Telinga Dan Hidung?

Ketika saya masih kanak-kanak, saya tinggal di kampung, dan dikampung saya mandi di sungai yang dalamnya sedada orang dewasa.
Nah ketika saatnya bulan puasa, Ketika itu orang-orang di kampung saya selalu mengingatkan, hati-hati jangan kentut didalam air,hal itu menurut mereka membatalkan puasa. Nah karenanya jika sedang mandi kepengen kentut saya selalu berusaha mancat ke darat. Selain itu ketika mandi dan sedang puasa sayapun di larang silulup(menyelam) karena di hawatirkan kemasukan air kedalam telinga.
Selain masalah dalam air tersebut sayapun dilarang mengorek kuping dan hidung saat puasa karena hal itu membatalkan puasa. Saat saya masih SD hal-hal demikian itu selalu saya hindari karena saya tidak mau puasa saya batal.
Ketika saya masuk madrasah tsanawiyah baru saya tahu bahwa yang selama ini dianggap batal puasa itu ternyata tidak benar.
Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa batal puasa seseorang apabila ia mengeluarkan angin (kentut) didalam air, sebab di hawatirkan air akan masuk lewat dubur kita saat kita kentut. Ada pula yang berkata batal puasa seseorang apabila menyelam kedalam air sebab dihawatirkan air akan masuk melaui lobang telinga hidung, dan lobang-lobang lainya, ada pula yang berkata batal puasa orang yang mengorek-ngorek telinga atau hidung saat berpuasa.
Menurut sebagian ulama lagi pendapat-pendapat diatas ternyata tak berdalil baik dalam alquran maupun hadist yang sahih.
Selain itu tidak ada seorangpun yang bisa membuktikan bahwa ketika kita kentut di dalam air, akan menyebabkan air masuk melaui dubur kita.
Jadi kesimpulanya karena tidak ada dalil ditemukan mengenai yang saya sebutkan diatas, sebagian besar ulama berbendapat bahwa, Menyelam dalam air, kentut di dalam air, mengorek kuping atau hidung, semuanya itu tidak membatalkan puasa.

0 komentar:

Posting Komentar