Batalkah Puasa Apabila Menyelam,Kentut Di Dalam Air, Mengorek Telinga Dan Hidung?
Ketika saya masih kanak-kanak, saya tinggal di kampung, dan dikampung saya mandi di sungai yang dalamnya sedada orang dewasa.
Nah ketika saatnya bulan puasa, Ketika itu
orang-orang di kampung saya selalu mengingatkan, hati-hati jangan kentut
didalam air,hal itu menurut mereka membatalkan puasa. Nah
karenanya jika sedang mandi kepengen kentut saya selalu berusaha mancat
ke darat. Selain itu ketika mandi dan sedang puasa sayapun di larang
silulup(menyelam) karena di hawatirkan kemasukan air kedalam telinga.
Selain masalah dalam air tersebut sayapun dilarang
mengorek kuping dan hidung saat puasa karena hal itu membatalkan puasa.
Saat saya masih SD hal-hal demikian itu selalu saya hindari karena saya
tidak mau puasa saya batal.
Ketika saya masuk madrasah tsanawiyah baru saya tahu bahwa yang selama ini dianggap batal puasa itu ternyata tidak benar.
Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa batal puasa seseorang apabila ia mengeluarkan angin
(kentut) didalam air, sebab di hawatirkan air akan masuk lewat dubur
kita saat kita kentut. Ada pula yang berkata batal puasa seseorang apabila
menyelam kedalam air sebab dihawatirkan air akan masuk melaui lobang
telinga hidung, dan lobang-lobang lainya, ada pula yang berkata batal
puasa orang yang mengorek-ngorek telinga atau hidung saat berpuasa.
Menurut sebagian ulama lagi pendapat-pendapat diatas ternyata tak berdalil baik dalam alquran maupun hadist yang sahih.
Selain itu tidak ada seorangpun yang
bisa membuktikan bahwa ketika kita kentut di dalam air, akan menyebabkan
air masuk melaui dubur kita.
Jadi kesimpulanya karena tidak ada dalil ditemukan
mengenai yang saya sebutkan diatas, sebagian besar ulama berbendapat
bahwa, Menyelam dalam air, kentut di dalam air, mengorek kuping atau
hidung, semuanya itu tidak membatalkan puasa.
0 komentar:
Posting Komentar