Selasa, 06 Agustus 2013

CARA PEMBAGIAN ZAKAT HARTA

BAB III : CARA PEMBAGIAN ZAKAT HARTA


BAB III
CARA PEMBAGIAN ZAKAT HARTA

A. ZAKAT EMAS DAN PERAK
a.    Dalil di syari'atkanya zakat emas dan perak:
Allah Subuhanahu Wata'ala Berfifman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  *
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ*
 Artinya : Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih .pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah (9): 34-35)
Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
Zakat diwajibkan atas keduanya (emas dan perak), sama saja apakah berupa mata uang, kepingan, atau masih gumpalan, pada saat dimiliki keduanya sudah mencapai nishab dan sudah se-haul (satu tahun) kepemilikannya, dan pemiliknya bebas dari hutang dan berbagai kebutuhan mendasar. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/339. Darul Kitab Al ‘Arabi
b. Cara Pembagian Zakat Emas Dan Perak
1. Cara Pembagian Zakat Emas
Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar. (HR. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)
Satu Dinar adalah 4,25 gram emas. Jadi, jika sudah memiliki 85 gram emas, maka dikeluarkan zakatnya 2,125 gram.
2. Cara Pembagian Zakat Perak
Nishab zakat perak adalah jika telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham. (HR. Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620, Ahmad No. 711, 1232, Al Bazar No. 679, dan lainnya. Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadits ini shahih? Beliau menjawab: “shahih.” Lihat Sunan At Tirmidzi No. 620)
Satu Dirham adalah 2,975 gram perak. Jadi, jika sudah memiliki 595 gram perak, maka dikeluarkan zakatnya 14,875 gram.



B .  ZAKAT HASIL PETERNAKAN

1.  Cara Pembagian Zakat Onta
Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat atas ternak tersebut.
Jumlah Unta                              Besar Zakat
5-9                                             1 ekor kambing
10-14                                          2 ekor kambing
15-19                                         3 ekor kambing
20-24                                         4 ekor kambing
25-35                                        1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45                                         1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60                                        1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75                                        1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90                                         2 ekor bintu labun
91-120                                        2 ekor hiqqoh
121-129                                      3 ekor bint labun
130-13                                        1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-149                                     2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-159                                     3 ekor hiqqah
160-169                                     4 ekor bint labun
170-179                                     3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
180-189                                     2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-199                                     4 ekor hiqqah
200-209                                     4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-219                                     3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-229                                     2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-239                                     1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249                                      Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas
2 . Cara Pembagian Zakat Sapi dan (atau Kerbau)
Nishobnya adalah  30 Ekor
Jumlah Sapi                   Besar Zakat
30-39                             1 ekor sapi jantan/betina tabi'
40-59                            1 ekor sapi jantan/betina musinnah'
60-69                             2 ekor sapi jantan/betina tabi'
70-79                             1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89                            2 ekor sapi musinnah
90-99                             3 ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua)
100-109                         2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah (sapi berumur 1 tahun atau 2 tahun ketiga)
110-119                         2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi'
120-129                         3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi'
130-160 s/d >>     setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
keterangan : Tabi'         : sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
  Musinnah : sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)
3.  Cara Pembagian Zakat Kambing
Nishobnya adalah  40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Jumlah Kambing                                      Besar Zakat
40-120                                          1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200                                        2 ekor kambing/domba
201-300                                        3 ekor kambing/domba
301-400                                        4 ekor kambing/domba
401-500                                        5 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor

C.  CARA PEMBAGIAN ZAKAT HASIL PERTANIAN
Allah swt berfirman dalam surah Al-An’am, ayat 141:

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

1. Nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq yaitu setara dengan 652, 8 kg beras atau senilai Rp 3.265.000
(dengan standar harga beras Rp.5000/kg).
2. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
D . CARA PEMBAGIAN ZAKAT HASIL PERDAGANGAN
Abu Amr bin Himas menceritakan, bahwa ayahnya menjual kulit dan alat-alat yang terbuat dari kulit, lalu Umar bin Al Khathab berkata kepadanya:
يَا حِمَاسُ ، أَدِّ زَكَاةَ مَالَك ، فَقَالَ : وَاللَّهِ مَا لِي مَالٌ ، إنَّمَا أَبِيعُ الأَدَمَ وَالْجِعَابَ ، فَقَالَ : قَوِّمْهُ وَأَدِّ زَكَاتَهُ
Artinya :“Wahai Himas, tunaikanlah zakat hartamu itu.” Beliau menjawab: “Demi Allah, saya tidak punya harta, sesungguhnya saya cuma menjual kulit.” Umar berkata: “Perkirakan harganya, dan keluarkan zakatnya!” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 10557, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 7099, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7392
Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas
Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
Rumus perhitunganya:
Besar Zakat = Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
* jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
    Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
    Uang tunai Rp 15.000.000
    Piutang Rp 2.000.000
    Jumlah Rp 27.000.000
    Utang & Pajak Rp 7.000.000
    Saldo Rp 20.000.000
    Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
 


E.CARA PEMBAGIAN ZAKAT HARTA TEMUAN

Zakat Barang Temuan (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(2)(Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)

F.  CARA PEMBAGIAN ZAKAT PROFESI
Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, maka nishob zakat profesi adalah senilai 85 gram emas.
Cara mengeluarkan zakat profesi ada beberapa pendapat:
1.      Pendapat  pertama: Pendapat Az-Zuhri dan ‘Auza’i
beliau menjelaskan: “Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya” (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30). Dan juga menqiyaskan dengan  beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz.
Jadi, dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap bulan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.
2.      Pendapat kedua:  pendapat Atho’ dan lain-lain.
beliau menganalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam  dan lain-lain. Dari zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10%  dan melalui irigasi 5%.
Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta  rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000= 37.500,-



0 komentar:

Posting Komentar