Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib
mengeluarkan Zakat atas ternak tersebut.
Jumlah Unta Besar Zakat
5-9 1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing
25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5
tahun)
76-90 2 ekor bintu labun
91-120 2 ekor hiqqoh
121-129 3 ekor bint labun
130-13 1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-149 2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-159 3 ekor hiqqah
160-169 4 ekor bint labun
170-179 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
180-189 2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-199 4 ekor hiqqah
200-209 4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-219 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-229 2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-239 1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249 Dan seterusnya mengikuti kelipatan di
atas
2
. Cara Pembagian Zakat Sapi dan (atau Kerbau)
Nishobnya adalah 30 Ekor
Jumlah Sapi Besar Zakat
30-39 1
ekor sapi jantan/betina tabi'
40-59 1
ekor sapi jantan/betina musinnah'
60-69 2
ekor sapi jantan/betina tabi'
70-79 1
ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2
ekor sapi musinnah
90-99 3
ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua)
100-109 2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah
(sapi berumur 1 tahun atau 2 tahun ketiga)
110-119 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi'
120-129 3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi'
130-160 s/d >> setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40
ekor, 1 musinnah
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor
tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor
musinnah.
keterangan : Tabi' : sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
Musinnah : sapi berumur 2 tahun
(masuk tahun ke-3)
3. Cara Pembagian Zakat
Kambing
Nishobnya adalah 40 ekor
kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Jumlah Kambing Besar
Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba
(1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
301-400 4 ekor kambing/domba
401-500 5 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1
ekor
C. CARA PEMBAGIAN ZAKAT HASIL PERTANIAN
Allah swt berfirman dalam surah Al-An’am, ayat 141:
وَهُوَ الَّذِي
أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ
مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ
مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ
حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: Dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
1. Nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq yaitu setara dengan 652, 8 kg beras
atau senilai Rp 3.265.000
(dengan standar
harga beras Rp.5000/kg).
2. Kadar zakat untuk hasil
pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%,
apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya
5%. apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan
disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4
dari 1/10).
D . CARA PEMBAGIAN ZAKAT HASIL PERDAGANGAN
Abu
Amr bin Himas menceritakan, bahwa ayahnya menjual kulit dan alat-alat yang
terbuat dari kulit, lalu Umar bin Al Khathab berkata kepadanya:
يَا حِمَاسُ ، أَدِّ زَكَاةَ مَالَك ،
فَقَالَ : وَاللَّهِ مَا لِي مَالٌ ، إنَّمَا أَبِيعُ الأَدَمَ وَالْجِعَابَ ،
فَقَالَ : قَوِّمْهُ وَأَدِّ زَكَاتَهُ
Artinya :“Wahai
Himas, tunaikanlah zakat hartamu itu.” Beliau menjawab: “Demi Allah, saya tidak
punya harta, sesungguhnya saya cuma menjual kulit.” Umar berkata: “Perkirakan
harganya, dan keluarkan zakatnya!” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al
Mushannaf No. 10557, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 7099, Al Baihaqi dalam
As Sunan Al Kubra No. 7392
Nisab zakat
perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas
Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
Rumus perhitunganya:
Besar Zakat = Modal
diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x
2,5 %
* jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal
kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika
per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat
sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari
tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
Uang tunai Rp 15.000.000
Piutang Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-